Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Irwandi
| News |
JAKARTA, 4 Mei 2012 -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan calon gubernur Irwandi Yusuf. Komisi Independen Pemilihan Aceh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No 22/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Mohd Mahfud MD di Jakarta, Jumat (4/5) pagi.
Last Updated (Friday, 04 May 2012 12:45)












